Penetapan
Standar, CPL dan target

ForProdiDPII / Penjaminan Mutu
Mutu pendidikan desain produk tumbuh dari capaian yang jelas, proses studio yang terarah, penilaian yang dapat ditelusuri, dan perbaikan yang berkelanjutan. ForProdiDPII menjadi ruang belajar bersama dan telaah sejawat bagi program studi.
Pendampingan forum mendukung SPMI perguruan tinggi. Penetapan kebijakan dan standar tetap menjadi kewenangan institusi; keputusan akreditasi berada pada lembaga akreditasi sesuai cakupannya.
Standar, CPL dan target
Studio, asesmen dan dokumentasi
Capaian, umpan balik dan audit
Koreksi dan keputusan tindak lanjut
Perbaikan standar dan pembelajaran
Rujukan diperiksa 1 Oktober 2026. Baca peraturan dasar bersama perubahan dan lampirannya; gunakan versi resmi yang sesuai jenjang dan cakupan prodi.
Kerangka penjaminan mutu pendidikan tinggi. Perubahan 2026 perlu dibaca bersama peraturan 2025.
Peraturan dasar & perubahan ↗Standar Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi serta kebijakan penyusunan instrumen akreditasi.
Rujukan resmi ↗Peraturan LAMDEPILAR 10/VI/2026 dan enam buku instrumen untuk menelaah capaian, tata kelola, pelaksanaan tridharma serta dampaknya.
Instrumen, LED & LKPS ↗Periksa cakupan prodi pada BAN-PT 12/2026 dan informasi terbaru LAMDEPILAR. Pengajuan dilakukan melalui operator perguruan tinggi.
Jadwal & ketentuan terbaru ↗Mulai dari profil lulusan dan visi keilmuan. Petakan CPL ke mata kuliah, CPMK, aktivitas studio dan asesmen; periksa bagian yang belum terukur.
Dokumentasikan riset pengguna, alternatif konsep, alasan keputusan, prototipe, pengujian dan iterasi. Nilai proses serta kualitas solusi sesuai tujuan mata kuliah.
Gunakan deskriptor rubrik yang dapat diamati, moderasi penilaian dan umpan balik yang dapat ditindaklanjuti. Prodi menetapkan target CPL serta metode agregasi sesuai kebijakan institusi.
Gabungkan bukti asesmen langsung, pengalaman mahasiswa, tracer study, masukan alumni serta mitra. Tetapkan tindakan, PIC dan tenggat; verifikasi dampaknya pada periode berikutnya.
Jelaskan sitasi, kontribusi anggota tim, penggunaan AI dan HKI sesuai aturan kampus. Pastikan persetujuan riset pengguna, perlindungan data, akses pembelajaran dan keselamatan studio.
Pilih fokus sesuai kebutuhan prodi. Ruang lingkup, pendamping, jadwal, mode kegiatan dan pembiayaan dibahas setelah pengajuan ditinjau.
Memetakan profil lulusan, CPL, CPMK dan asesmen; menelaah relevansi keilmuan desain produk, kebutuhan pengguna, industri dan masyarakat.
Menelaah tugas studio, proses iterasi, pengujian, portofolio dan deskriptor rubrik yang dapat diamati.
Memetakan kesenjangan LED/LKPS, konsistensi data dan bukti dampak bersama UPPS dan unit penjaminan mutu.
Menyusun evaluasi capaian, temuan audit, akar masalah, keputusan rapat tinjauan manajemen dan verifikasi perbaikan.
Menyiapkan mekanisme review lintas institusi, kesepahaman rubrik, penanganan konflik kepentingan dan umpan balik.
Alur: pengajuan kebutuhan → telaah awal → kesepakatan ruang lingkup → pendampingan → rencana perbaikan → verifikasi tindak lanjut. Siapkan kurikulum/RPS, contoh bukti asesmen, hasil evaluasi, serta pertanyaan prioritas sesuai fokus yang dipilih.
Ajukan pendampinganContoh proses dari arsip korespondensi forum. Status di bawah mengikuti bukti yang tersedia dan tidak menyatakan hasil kegiatan yang belum terdokumentasi.
Forum menugaskan Dr. Mochamad Junaidi Hidayat, S.T., M.Ds. untuk review kurikulum Prodi Desain Produk, Fakultas Industri Kreatif, Universitas Surabaya.
Praktik yang dapat diadaptasi: mandat reviewer, bahan kurikulum yang jelas, ruang lingkup telaah, serta register rekomendasi dan tindak lanjut. Bukti yang tersedia adalah penugasan.
Undangan kalibrasi menekankan kesepahaman kriteria, rubrik dan mekanisme blind review sebelum penilaian.
Praktik yang dapat diadaptasi: latihan penilaian bersama, diskusi perbedaan interpretasi dan catatan keputusan kalibrasi. Arsip yang tersedia berupa undangan agenda.
Forum meneruskan edaran LAMDEPILAR tentang linimasa dan tindak lanjut pengajuan kepada prodi.
Praktik yang dapat diadaptasi: satu penanggung jawab informasi, koordinasi UPPS–unit mutu–operator, daftar kebutuhan bukti dan pengingat tenggat.
Ceritakan kondisi prodi dan hasil yang diharapkan. Pengajuan disimpan untuk peninjauan pengelola; jadwal dan penugasan pendamping dikonfirmasi melalui tindak lanjut.